Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Viral di media sosial uang mutilai, di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa pelaku pembuat uang mutilasi bisa diancam hukuman pidana.
Dia menyebut tindakan oleh pelaku dalam video yang beredar bisa dikategorikan perbuatan kriminal apabila bermaksud sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.
Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
"Kalau pun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa menganggap merusak uang rupiah, dan itu juga ada pidananya. Jadi ini adalah hal yang sangat serius," ujar Erwin dalam keterangannya dikutip di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/9).
Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi. Menurutnya, tindakan hati-hati juga bagian dari kecintaaan terhadap Rupiah.
"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita terhadap uang rupiah.
Cintailah rupiah, Bangga dengan rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.
Sebelumnya, beredar video hingga kemudian menjadi viral ketika seorang wanita mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Hal itu diungkap oleh orang yang diduga korban dari penipuan uang hasil mutilasi tersebut.
Perempuan itu baru mengetahui uangnya hasil mutilasi usai diberi tahu oleh pihak pegawai bank.
Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya.
Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dan juga warna uang tersebut berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.
Ciri yang paling jelas, nomor seri dalam satu lembar uang tersebut pasti berbeda. Padahal, nomor seri di lembaran uang pasti sama setiap lembarnya, tak mungkin berbeda.
"Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya mba."