Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.
Uang tersebut merupakan uang belanja sebulan yang digunting oleh anaknya.
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Viral di media sosial video uang Rupiah nominal Rp1.000 hingga Rp100.000 yang digunting hingga jadi bagian kecil-kecil. Video ini diunggah oleh akun TikTok @mahisaka_.
Diketahui uang tersebut merupakan uang belanja sebulan yang digunting oleh anaknya. Ketika dia menanyakan sang anak alasan menggunting uang tersebut dengan alasan anaknya ingin menggunting sesuatu sehingga uang belanja @mahisaka_ ini menjadi sasaran empuk anaknya.
"Uang belanja sebulan ini abis sampai nggak bersisa, info kerja sampingan gaes," tulis @mahisaka_ dikutip Selasa (26/12).
Lantas apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia (BI)?
Melansir dari Bank Indonesia, berikut syarat Penukaran uang rusak atau cacat:
merdeka.com
1.Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
2.Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
Untuk uang Rupiah Kertas penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Hal serupa juga berlaku pada uang Rupiah Logam penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.