Kepala Perpustakaan UIN Makassar Produksi Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Palsu dengan yang Asli
Uang asli dan uang palsu dapat dibedakan dengan 3 D.
Kasus produksi dan peredaran uang palsu kembali menjadi sorotan, di mana kali ini terjadi di salah satu universitas di daerah Makassar.
Mengutip merdeka.com, Kamis (19/12), polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus produksi uang palsu yang dilakukan di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta dalam pecahan Rp100.000 serta mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut.
Kasus uang palsu tersebut tentu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, sebab menerima uang palsu bisa menyebabkan kerugian finansial. Supaya tidak menjadi korban, masyarakat perlu memahami cara mengenali uang asli dan palsu.
Berikut ini cara membedakan uang asli dan palsu menurut informasi yang dihimpun oleh merdeka.com:
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
Uang asli dan uang palsu dapat dibedakan dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), berikut rinciannya:
1. Dilihat
Amati warna dan desain uang. Uang asli memiliki warna cerah dan detail tajam, sedangkan uang palsu cenderung kusam dan kurang detail. Kemudian, perhatikan elemen seperti logo BI, angka tersembunyi, dan gambar pahlawan yang terlihat jelas di bawah cahaya tertentu.
2. Diraba
Rasakan tekstur uang. Uang asli terbuat dari kertas khusus yang tebal dan kasar, sementara uang palsu biasanya halus dan tipis. Bagian tertentu seperti gambar utama dan lambang negara pada uang asli terasa kasar saat diraba.
3. Diterawang
Saat diterawang ke arah cahaya, uang asli menunjukkan gambar pahlawan, logo BI, dan watermark yang terlihat jelas. Pada pecahan tertentu, benang pengaman akan tampak dan dapat berubah warna dari sudut tertentu.
Lakukan Ini Jika Temukan Uang Palsu
Lantas, apa yang harus dilakukan jika menemukan uang palsu?
1. Saat Bertransaksi
Jika mencurigai keaslian uang, tolak dengan sopan dan minta uang pengganti. Lakukan pengecekan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Selanjutnya, sarankan pihak pemberi untuk memeriksa uang di bank atau kantor Bank Indonesia.
2. Setelah Bertransaksi
Jika baru menyadari uang palsu setelah transaksi, simpan uang tersebut dan laporkan ke bank, kantor polisi, atau kantor Bank Indonesia. Jangan edarkan kembali uang palsu karena itu melanggar hukum.
Reporter Magang: Thalita Dewanty