Minta Tambah Bukti, Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Makassar ke Polisi
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa mengirimkan berkas perkara ke Kejari untuk ditelaah.
Jaksa Kejaksaan Negeri Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka produksi dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke penyidik. Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa mengirimkan berkas perkara ke Kejari untuk ditelaah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan bahwa pengembalian berkas perkara 18 tersangka uang palsu dikarenakan belum lengkap. Nurdaliah meengaku jaksa sudah melakukan penelitian berkas perkara tersangka uang palsu.
"Iya, karena masih ada yang mau dilengkapi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1).
Nurdaliah mengungkapkan, masih banyak berkas yang harus dilengkapi oleh Polres Gowa, khusus bukti materil.
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil," ujarnya.
Setelah dikembalikan, pihaknya akan menunggu dari pihak Polres Gowa untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelum, dilanjutkan ke tahap dua atau pencerahan berang bukti dan tersangka jika berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas 18 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan berkas perkara terhadap 18 tersangka telah diserahkan ke jaksa untuk dilakukan tahap satu. Reonald mengaku masih menunggu kajian jaksa terkait berkas perkara kasus uang palsu.
"Jadi dari hasil koordinasi dengan kejaksaan kemarin, kita coba kirimkan 4 (berkas perkara), kemudian dipecah lagi menjadi 7 berkas. Saat ini kita sudah kirimkan kembali jadi sudah tahap satu," bebernya.
Reonald menambahkan nantinya penyidik dan JPU akan membuktikan perkara uang palsu di persidangan. Termasuk memutuskan mentersangkakan ASS.
"Saya yakin itu dan nanti akan kita buktikan di pengadilan bahwa beliau terbukti," ucapnya.
Hancurnya Reputasi UIN Alauddin Makassar
Reputasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar hancur usai jajaran Kepolisian Resor Gowa mengungkap produksi uang palsu di ruangan bekas toilet pria di Perpustakaan. Kasus produksi uang palsu diotaki oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan seorang staf honorer inisial MN.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis tampak murka usai jajaran Polres Gowa mengungkap adanya pabrik uang palsu di lantai 1 Perpustakaan. Hamdan menyampaikan kehadirannya di Mapolres Gowa sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian untuk mengungkap produksi dan peredaran uang palsu.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin itu bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya di Mapolres Gowa, Kamis (18/12).
Hamdan mengaku marah dan tertampar atas kasus produksi dan peredaran uang palsu di lingkup UIN Alauddin Makassar. Menurunya, kasus tersebut merusak reputasi UIN Alauddin Makassar yang telah dibangun selama ini.
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, selaku rektor saya marah. Saya malu dan saya tertampar setengah mati. Kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," tegasnya.
Hamdan mengatakan UIN Alauddin telah mengambil langkah tegas terhadap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu yakni AI dan M. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada AI dan M.
"Itulah sebabnya kami mengambil langkah setelah ini. Jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus berawal pda 2 Desember 2024 adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan uang palsu di Jalan Pelita Labengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Saat itu, ada warga yang menggunakan uang palsu sebesar Rp500 ribu untuk pembayaran kredit di salah satu kantor pembiayaan.
"Kemudian oleh tim langsung dilaporkan ke Polres Gowa. Saat itu Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, tempatnya Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12).
Dari penyelidikan tersebut didapati tersangka inisial MN yang sedang melakukan transaksi uang palsu dengan AI. Dari penangkapan terhadap AI dan MN tersebut, terungkap bahwa ada 13 orang lainnya yang terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Selain itu, dari penangkapan AI tersebut terungkap bahwa adanya produksi uang palsu di Gedung Perpustakaan lantai 1 Kampus 2 UIN Alauddin Makassar di Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. AI sendiri merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Awalnya, Satreskrim Polres Gowa mendata 15 orang tersangka. Namun, saat dilakukan pengembangan ke Provinsi Sulawesi Barat, tersangka bertambah dua menjadi 17 orang. Penyelidikan dilakukan hingga Provinsi Sulbar dengan membawa tersangka MN.
Dari keterangan MN itulah terungkap tujuh orang tersangka yang ditangkap di Kabupaten Mamuju dan Majene.Setelah 17 tersangka telah dibawa ke Mapolres Gowa, terungkap tiga sosok utama dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Dari tiga sosok tersebut yakni AI, MS, dan satu orang lagi yang masih DPO yakni ASS.
"Jadi yang di belakang ini sebanyak 17 orang perannya berbeda-beda. Tapi peran sentralnya ada pada saudara AI, kemudian juga saudara MS dan ASS," kata Yudhiawan.
Dari hasil penyidikan, terungkap ada dua tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu. Dua TKP tersebut yakni di Jalan Sunu, Kota Makassar dan Gedung Perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
"Untuk TKP 1 ada 98 item barang bukti. Sementara TKP 2 masih banyak lagi," tuturnya.
Jika ditotal, kepolisian menemukan uang palsu rupiah yang sudah dipotong sebanyak 4.927 lembar dan 1.369 lembar belum dipotong. Selain uang palsu rupiah, kepolisian juga menemukan mata uang asing palsu dari Korea Selatan yakni Won dan Vietnam Dong.
"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong," beber Yudhiawan.
Temuan mengejutkan lainnya yakni adanya satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun. Tak hanya sertifikat deposit, polisi juga menemukan surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Meski demikian, dua temuan yang nilainya hingga triliunan rupiah tersebut masih disanksikan keabsahannya. Kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Bank Indonesia terkait dua barang bukti itu.
"Nanti Kepala BI Sulsel yang akan menjelaskan apakah betul ini kayak semacam lembar kertas yang nilainya triliunan," kata Yudhiawan.