Polisi Gagalkan Transaksi Barang Antik Samurai Senilai Rp49 Triliun Gunakan Uang Palsu
Pelaku Arif mengaku tiba di Kupang pada (9/1) bersama dua rekannya yang merupakan pasangan suami istri, AAP alias Adrit dan SW alias Herti.
Dirreskrimum Polda NTT bongkar sindikat peredaran uang palsu di Kota Kupang. Polisi menyita sebanyak Rp100 juta uang palsu dari tangan seorang perantara jual beli barang antik, berinisial AS alias Arif.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT pada (11/1). Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka bernilai Rp49 triliun.
Pada Kamis (9/1), sekitar pukul 18.00 Wita, tim memulai penyelidikan dan membuntuti para pelaku di Hotel Maya. Namun para pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kupang.
Tim Resmob pun bergerak cepat ke lokasi baru yakni Hotel Silvia Budget, dan berhasil mengamankan pelaku ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000.
Rp300 Juta Uang Palsu
Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, pelaku Arif mengaku tiba di Kupang pada (9/1) bersama dua rekannya yang merupakan pasangan suami istri, AAP alias Adrit dan SW alias Herti.
Mereka membawa uang palsu senilai Rp300 juta untuk dipakai melakukan transaksi barang antik. Saat mengetahui keberadaan polisi di Hotel Maya, Adrit dan Herti kabur ke Malang membawa uang palsu Rp200 juta. Sedangkan Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.
Menurut Patar Silalahi, modus operandi sindikat ini menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu para calon korban.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang palsu senilai Rp100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya, Selasa (14/1).
Patar Silalahi menambahkan, barang antik samurai yang yang dimaksud milik seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara bernama Rafaela Lusia Lake dan akan dibeli oleh seorang kolektor yang mengaku berasal dari Malaysia. Namun akhirnya diketahui berasal dari Jakarta bernama Muhammad Hatta.
Barang bukti berupa uang Rp100 juta, sejumlah handphone, cek kosong dan mobile banking palsu telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda NTT, untuk diproses hukum lebih lanjut apakah jaringan ini ada keterkaitan dengan sindikat kampus UIN Makassar atau tidak.
Pelaku Kabur ke Surabaya
Sedangkan Arif mengaku, dia merasa telah ditipu pelaku Adrit dan Hesti yang telah melarikan diri ke Surabaya melalui bandara El Tari Kupang. Awalnya Arif diberi uang Rp100 juta sebagai jaminan transaksi.
Namun setelah dicek oleh seorang anggota polisi yang mengawal rencana transaksi tersebut menyatakan bahwa uang sebesar Rp100 juta tersebut palsu, yang terbuat dari kertas HVS.
"Uang seratus juta itu divalidasi oleh pak Rangga dan ternyata tengahnya itu kertas HVS yang diprint menyerupai uang. Cuman pinggir-pinggirnya uang asli, disitu saya merasa dikerjain oleh pak Adrit," jelas Arif.
Setelah diketahui uang palsu, Arif langsung menelepon Hesti istri Adrit untuk menanyakan kepemilikan dan motivasi mereka membawa uang palsu tersebut ke Kupang untuk bertransaksi barang antik.
"Saya langsung video call istrinya. Kemudian istrinya saya tanyai ini uang siapa mbak, ini uang Adry langsung hp saya berikan kepada pak Rangga, disitu pak Rangga langsung mengatakan bahwa itu uang palsu. Seketika video call tersebut dimatikan oleh Adrit," tutup Arif.