Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Nurul Ghufron ungkap alasan bantu mutasi ASN Kementan.
Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan sidang etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan jabatan membantu mutasi seorang ASN Kementrian Pertanian (Kementan), Jumat (17/5).
Pada sidang lanjutan ini, Ghufron bakal menyampaikan nota pembelaannya.
"Akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/5).
Ghufron menyebut pada sidang etik yang digelar Kamis (16/5). Terdapat tiga orang saksi, salah satunya yakni saksi ahli. Hanya saja Dewas menolak satu orang saksi
Namun demikian, Ghufron enggan membeberkan alasan mengapa satu saksinya ditolak oleh Dewas.
"Tanya ke anu (Dewas) saja," singkat dia.
Dia menegaskan, tidak ada previlage atau keistimewaan yang didapatkan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono karena telah membantu mutasi ASN tersebut dari pusat ke daerah.
Kasdi tetap dijadikan tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi eselon I Kementan yang saat ini sedang berperkara di meja hijau bersama dengan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta.
"Tentu kemudian perisitiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan previlage, meringankan ataupun menghambat. Tapi faktanya anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses," kata Ghufron
Dalam hal ini, Kasdi berperan membantu Ghufron untuk meloloskan ASN kenalannya dari pusat ke daerah. Ghufron menelpon Kasdi untuk menyampaikan lambatnya prosedur seorang ASN Kementan yang sudah mengajukan proses mutasi dua tahun lamanya.
Ghufron pun berinisiatif mencari kontak Kasdi yang diberikan dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata.
"Jadi sifat nelepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun beproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh pak, saya memutuskan memilih mundur'," kata dia.
"Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya mertuanya yang kemudian kontak saya mengajukan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan mengurangi SDM, tapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM," jelas Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Ghufron saat ini tengah berproses di Dewas KPK setelah dilaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu ASN Kementan dari pusat ke daerah. Dimana posisi Kementan yang pada saat itu tengah dalam penyelidikan oleh penyidik KPK.
Sidang Dewas telah digelar sejak Selasa (14/5) merupakan sidang etik perdana Ghufron dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu dilanjutkan sidang kedua Kamis (16/5). Dewas menarget sidang etik Ghufron bakal segera rampung pada pekan depan.