"Ini semua ada konsekuensi hukum untuk saudara karena saksi semua sudah diperiksa loh. Kami hanya mendengar kejujuran saudara, kalau memang itu saudara lakukan, kami hanya minta saudara mengembalikan uang itu kalau memang uang itu sumber dana itu dari kementerian pertanian," tegur Hakim ketua.
"Kecuali saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang digunakan itu uang pribadi, itu tentunya ada pertimbangan lain tapi kalau itu terbukti uang negara, kami tekankan untuk kembalikan uang itu. ya penyelesaiannya seperti itu. tapi sdr malah tidak mengakui," pungkas Pontoh dengan sedikit membentak.