Periksa Anak SYL, KPK Cecar Kepemilikan Harta Benda
Selain Indira, cucu SYL Andi Tenri Bilang Radiansyah alias Bibi juga akan diperiksa
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chuanda Thita Syahrul pada Selasa (16/7) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Indira diperiksa perihal kepemilikan aset milik ayahnya.
"Didalami terkait kepemilikan asset SYL dan keluarganya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Selain Indira, cucu SYL Andi Tenri Bilang Radiansyah alias Bibi, semestinya juga diperiksa di hari yang bersamaan. Hanya saja yang pada akhirnya tidak hadir.
"Cucunya tidak hadir karena sakit," tambahnya.
Diketahui, usai Indria diperiksa KPK ia mengakui akan diperiksa perihal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
"Iya (diperiksa soal TPPU SYL)," kata Indira di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7).
Ketika disinggung akan vonis 10 tahun penjara yang menjerat ayahnya, dia hanya bisa pasrah dan mengamini keputusan hakim. Indira juga meminta maaf kepada atas kelakuan ayahnya itu.
"Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Syahrul telah divonis oleh majelis hakim atas perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.
SYL yang juga terjerat kasus TPPU juga sempat meminta kepada majelis hakim dan Jaksa KPK agar perkaranya tersebut dapat segera kelar dengan alasan masalah umurnya yang sudah beranjak tua.
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.
SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.