KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan penyelidikan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan keluarga SYL untuk menggali keterangan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2).
Sejauh ini, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi pemerasan jabatan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan). Bahkan berkas perkaranya juga telah di tangan Pengadilan Negeri Tipikor.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Namun sejalan dengan itu, TPPU SYL juga masih tetap berproses di tangan Komisi antirasuah.
"Karena prinsipnya TPPU kan itu diduga menerima uang hasil korupsi. Korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate-crime nya saja. Nah, dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang menjadi aset seperti membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya itu akan kami dalami," jelas Ali.
Terkait dengan pemeriksaan keluarga inti SYL. KPK juga sempat memeriksa anak tersangka, yakni Kemal Redindo pada Senin (5/2).
Pemeriksaan terhadap Kemal sehubungan dengan pengetahuannya perihal kasus korupsi yang dilakukan ayahnya.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," ungkap Ali, Selasa (6/2).