Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum ada niatan melaporkan soal adanya permintaan pembangunan Green House di Pulau Seribu yang dituding milik salah seorang pimpinan partai. Pembangunan Green House itu disebut-sebut bersumber dari keuangan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengaku belum ada niatan akan membuat laporan tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia masih fokus untuk menentukan banding atas vonis 10 tahun penjara kliennya.
"Kami belum ke arah sana, masih fokus untuk banding atau tidak dulu," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Padahal, kubu SYL yang pertama kali mengungkapkan kalau adanya permintaan hal tersebut dengan sumber uang berasal dari Kementan. Bahkan dari pihak Jaksa juga sempat menyindir pengakuan itu tidak masuk fakta persidangan. Hal itu juga dianggap sebagai gertakan saja.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya belum menerima laporan berkaitan dengan pembangunan Green House. Jika pun ada, KPK akan merahasiakan identitas pelapor yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kita tunggu aja dan apabila yang bersangkutan melapor tentunya itu menjadi kerahasiaan ya. Saya sebagai Jubir tidak bisa mempublish apabila sudah ada yang melapor bagaimana pelaporannya kembali lagi kita tunggu aja makasih teman -teman," pungkas Tessa.
Sebelumnya, Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan" kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih ada banyak perkara lain yang kata dia harus diungkapkan. Terkhususnya kepada tim penyidik KPK.