KPK Dalami Dugaan Pembangunan Green House Pimpinan Parpol di Pulau Seribu Pakai Dana Kementan
Dugaan itu bermula dari pengakuan saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dugaan itu bermula dari pengakuan saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pembangunan Green House milik pimpinan partai di Pulau Seribu menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan itu bermula dari pengakuan saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semua fakta persidangan, akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (3/7).
Tessa mengatakan, selama ada bukti pembangunan Green House menggunakan dana Kementan, pihaknya bakal meminta keterangan pihak terkait.
"Saksi-saksi yang memang terkait, yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan diminta keterangan, termasuk yang di fakta persidangan," jelas Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut, kata dia, milik salah seorang pimpinan partai.
Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Mulanya, ketua hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan masing-masing terdakwa dan penasihat hukum ingin mengajukan nota pembelaan atau pleodoi atas tuntutan Jaksa.
Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Ada permohonan bangunan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih banyak perkara lain yang harus diungkapkan. Terkhususnya kepada tim penyidik KPK.
Kubu SYL mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaAli Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.
Baca SelengkapnyaKesenjangan pendanaan menjadi salah satu persoalan mencapai pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan (SDGs 14).
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan akses ASN terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkn kesejahteraan mereka.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya