Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan

Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan

Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan

Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut diduga milik salah seorang pimpinan partai.


Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.

Mulanya ketua hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilahkan bagi masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mengajukan nota pembelaan atau pleodoi atas tuntutan Jaksa.


Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.

"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuman soal ini, bukan cuma soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan" 
kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

merdeka.com

"Ada permohonan bangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.


Dia juga menyebut masih ada banyak perkara lain yang kata dia harus diungkapkan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama 12 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa.

merdeka.com

Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.


"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," pungkas Jaksa.

Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan

Berawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami

Baca Selengkapnya
KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare
KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare

Ali Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK

Keluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.

Baca Selengkapnya