Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan
Kubu SYL mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut diduga milik salah seorang pimpinan partai.
Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Mulanya ketua hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilahkan bagi masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mengajukan nota pembelaan atau pleodoi atas tuntutan Jaksa.
Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuman soal ini, bukan cuma soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan"
kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
merdeka.com
"Ada permohonan bangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih ada banyak perkara lain yang kata dia harus diungkapkan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama 12 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa.
merdeka.com
Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," pungkas Jaksa.