![Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719576945292-oocsq.jpeg)
Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan
Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut diduga milik salah seorang pimpinan partai.
Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Mulanya ketua hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilahkan bagi masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mengajukan nota pembelaan atau pleodoi atas tuntutan Jaksa.
Djamaluddin membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
merdeka.com
"Ada permohonan bangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih ada banyak perkara lain yang kata dia harus diungkapkan oleh penyidik KPK.
merdeka.com
Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," pungkas Jaksa.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaAda bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBerawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami
Baca SelengkapnyaAli Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya