Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diterima partai dari terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena (staf akuntansi NasDem Tower) dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," tutur Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Menurut Sahroni, Lena Janti Susilo yang diperiksa KPK melapor kepadanya bahwa uang yang diberikan SYL diduga berasal dari hasil korupsi di Kementan.
Sahroni merinci, uang Rp860 juta itu terdiri dari uang tunai Rp820 juta yang diberikan mantan Staf Khusus Mentan SYL Joice Triatman tanpa diketahui tujuannya, dan Rp40 juta berasal dari transfer rekening SYL ke rekening Partai NasDem untuk keperluan bantuan bencana alam.
"Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat," kata Sahroni.
Pada persidangan sebelumnya, Joice Triatman menjelaskan uang senilai Rp850 juta yang berasal dari SYL diserahkan sebesar Rp800 juta secara tunai ke Partai NasDem untuk kepentingan bansos hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.
Sementara Rp50 juta disisihkan untuk organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Adapun seluruh uang tersebut disebutnya berasal dari Kementan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.