Komisi III Dorong Aturan Ketat untuk Pemberian Donasi Publik
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menginginkan agar ada aturan yang ketat terkait pemberian donasi dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menginginkan agar ada aturan hukum terkait pemberian donasi dari masyarakat.
Tujuannya, kata dia, agar penggunaan keuangan dari hasil donasi bisa dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai transparansi dari proses laporan penerimaan dan pengeluaran.
Hal itu disampaikan Sahroni mengomentari langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menganalisis donasi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim berdasarkan laporan yang mereka terima.
“Dengan kemudahan teknologi, aksi kemanusiaan dalam bentuk donasi publik ini kan memang lagi sering dilakukan. Sangat bagus sebetulnya, ada kepekaan antar sesama masyarakat, saling bantu. Nah tapi belajar dari kasus donasi Agus ini, saya kira PPATK, Polri, dan stakeholder lainnya harus mulai membuat regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat. Biar setiap donasi publik dapat transparan dan tepat sasaran, tidak malah jadi gaduh seperti ini,” ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (6/12).
Sahroni pun menyebut peran lembaga pengawas penting dalam aksi donasi publik semacam ini. Dirinya tidak ingin, ke depan ada pihak yang melakukan penyelewengan dana masyarakat.
“Karena kalau tidak ada yang mengawasi, tidak ada aturan spesifiknya, ke depan mekanismenya akan terus abu-abu. Jika terjadi dugaan penyelewengan, donatur tidak tahu harus mengadu ke mana. Ya jadinya gini, berantem via media sosial, jadi heboh sana-sini. Yang begini kan malah memperumit situasi. Berbeda kalau memang diawasi dari awal, bakal lebih efektif,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni berharap kegaduhan kasus Agus dapat diselesaikan secara cepat agar tidak berlarut-larut.
“Ya untuk kasus Agus ini, saya minta PPATK dan Polri langsung turun tangan saja selesaikan dengan cepat. Diusut dan dibuktikan saja soal dugaan yang beredar, biar clear,” tutup Sahroni.