Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Ketika memasuki tahun politik, pasti sudah tak asing lagi jika banyak bendera, spanduk, dan iklan yang tayang di televisi.
Ini semua dilakukan sebagai bentuk kampanye yang dilakukan oleh suatu partai politik demi mendapatkan dukungan dari sejumlah besar khalayak.
Bahkan tak hanya itu, biasanya partai politik akan mengeluarkan biaya operasional lebih banyak untuk mendukung kegiatan kampanye dengan melakukan blusukan, pawai, hingga konser. Belum lagi ditambah dengan biaya rapat dan seminar yang diadakan.
Untuk mengadakan kegiatan tersebut tentu memerlukan biaya yang cukup besar. Kira-kira dari mana partai politik mendapatkan uang untuk mendanai kegiatan ini?
Ternyata, ada tiga sumber pendanaan yang sah didapatkan oleh sebuah partai politik berdasarkan UU. No.2 Tahun 2011 yang mengatur tentang pendanaan partai politik.
1. Iuran Keanggotan
Sebuah partai politik bisa mendapatkan dana dari iuran keanggotan. Iuran ini dikumpulkan oleh masing-masing anggota partai politik yang jumlahnya tidak dibatasi dan tidak diatur oleh Undang-Undang.
Tapi, ada juga sejumlah partai politik yang mematok persenan gaji apabila anggotanya terpilih menjadi wakil rakyat. Persentasenya di antara 10 hingga 40 persen dari jumlah gaji yang diterima.
2. Sumbangan atau Donasi yang Sah
Yang dimaksud dengan sumbangan atau donasi yang sah adalah uang atau donasi dari satu individu atau lembaga yang dapat diberikan kepada sebuah partai politik dengan jumlah tertentu.
Ini artinya, masyarakat ataupun perusahaan bisa memberikan sumbangan ke partai politik. Namun, jumlahnya dibatasi per tahunnya yakni Rp1 miliar per tahun untuk donasi dari individu dan Rp7,5 miliar untuk donasi yang diberikan dari sebuah lembaga atau perusahaan.
3. Bantuan APBN dan APBD
Sebuah partai politik juga mendapatkan pendanaan dari negara dengan syarat partai politik tersebut memiliki kader yang terpilih menjadi wakil rakyat baik anggota DPR, Bupati, Walikota, Gubernur, dan sebagainya.
Adapun dana APBN akan diberikan kepada sebuah partai politik yang memiliki kader di tingkat DPR RI. Sementara APBD diberikan kepada sebuah partai politik yang memiliki kader di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.Partai politik berhak menerima dana sebesar Rp1 ribu per suara sah dari pemilu yang dilaksanakan. Jadi, besaran dana yang diterima sejumlah dengan suara sah yang didapatkan.
Sebagai contoh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan dana partai politik senilai Rp27 miliar di Pemilu Legislatif tahun 2019, karena tercatat mendapatkan 27.053.961 suara.