KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi parlemen DPR RI. Ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen.
"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat rapat pleno di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).
Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen, mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat.
“Yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sementara untuk jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu sebanyak 151.793.293.
Berikut ini rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas parlemen:
1. PKB 68 kursi (11,72) persen
2. Partai Gerindra 86 kursi (14,83) persen
3. PDIP 110 kursi (18,97) persen
4. Partai Golkar 102 kursi (17,59) persen
5. Partai NasDem 69 kursi (11,90) persen
6. Partai Buruh 0 kursi
7. Partai Gelora 0 kursi
8. PKS 53 kursi (9,14) persen
9. PKN 0 kursi
10. Partai Hanura 0 kursi
11. Partai Garuda 0 kursi
12. PAN 48 kursi (8,28) persen
13. PBB 0 kursi
14. Partai Demokrat 44 kursi (7,59) persen
15. PSI 0 kursi
16. Partai Perindo 0 kursi
17. PPP 0 kursi
18. Partai Ummat 0 kursi.