Fakta-Fakta Persidangan SYL, Palak ASN Kementan hingga Bayar Biduan
Dalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
SYL terbukti gunakan anggaran Kementerian Pertanian (kementan) untuk kepentingan pribadi.
Fakta-Fakta Persidangan SYL, Palak ASN Kementan hingga Bayar Biduan
Sederet fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diselenggarakan pada Rabu (29/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL. Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan.
"Terpaksa kita ambil karena arahan dari Pak Karo 'kalau bisa diambil' ya kita berangkat," tutur Hafidh dalam persidangan (29/4).
Berikut merdeka.com merangkum fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan Gratifikasi SYL.
Gunakan anggaran 100 juta untuk bayar biduan
Dalam proses persidangan terungkap SYL gunakan Rp 50-100 juta untuk membayar biduan dengan kedok entertainment. Hal ini terungkap setelah mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian berikan kesaksiannya Senin (29/4).
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya lagi Jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
Diketahui biduan tersebut bernama Nayunda. Arief mengaku membayar Nayunda berdasarkan arahan dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang ditransfer melalui rekening atas nama Rezky. Namun Arief mengaku tidak mengenal sosok Rezky.
Anggaran dinas Kementan untuk beli makanan online
SYL terungkap gunakan anggaran kementan sebesar Rp 3 Juta per harinya untuk memesan makanan online. Hal ini terungkap saat Staf Biro Pengadaan kementan, Muhammad Yunus memberikan kesaksiannya dalam persidangan Senin (29/4).
Yunus menyebut makanan online tersebut dipesan untuk kebutuhan rumah dinas SYL.
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulai untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap Yunus saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Yunus mengatakan anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah dinas. Namun disalahgunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi seperti memesan makanan online dan biaya laundry.
"Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," ungkap Yunus.
Bagi-bagi THR ke pimpinan komisi IV DPR dan fraksi Nasdem
Dalam persidangan Arief Sopian juga beberkan data anggaran yang dikeluarkan SYL untuk memberi THR pada 5 anggota Komisi IV DPR RI. Diketahui masing-masing anggota komisi mendapatkan Rp 100 juta. Selain itu anggota DPR RI dari fraksi Nasdem juga kecipratan THR.
THR tersebut diberikan oleh subagyono atas perintah dari SYL yang berasal dari uang hasil palak SYL terhadap pejabat eselon 1 Kementan.
"Untuk Partai Nasdem pada komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta," ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, SYL juga gunakan anggaran hasil palak tersebut untuk berikan parsel kepada orang-orang tertentu
“untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional," ungkap Jaksa.
Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 750 Juta yang diberikan secara bertahap melalui staff Bernama Agung Mahendra dan Kurniawan Zain di ruang kerja Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Palak pegawai Kementan untuk belikan mobil anak
Arief Sopian mengaku sempat diperintah untuk kumpulkan uang dari pegawai Kementan untuk membayar 1 unit mobil Innova pada Maret 2022. Diketahui mobil tersebut diperuntukkan anak Perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Perintah tersebut berasal dari pejabat eselon 1 Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman dan Dirjen Perkebunan.
Mobil tersebut dibeli dengan nominal Rp 500 juta yang berasal dari uang hasil peras para pegawai eselon 1 kementan. Setelah dilunasi, mobil tersebut langsung dibawa ke rumah Indira di Lebak bulus, Jakarta Selatan.
"Itu dicicil apa dibayar lunas," tanya Majelis Hakim Fahzal Hendrik.
"Lunas Pak," ungkap Arief.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara