Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
Majelis Hakim menilai hasil urunan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipakai oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan hasil kepentingan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan.
Hal tersebut termaktub dalam pertimbangan hakim hukum majelis hakim saat memutuskan pidana terhadap Syahrul.
"Kepentingan pribadi dan keluarga serta kolega terdakwa, merupakan keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa di luar kepentingan kedinasan yang jelas-jelas dinikmati oleh terdakwa dan keluarga serta koleganya, yg tidak terkait dgn kedinasan," ucap hakim anggota, Fahzal Hendrik di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Fahzal kemudian membeberkan keperluan pribadi SYL hasil dari memeras anak buahnya salah satunya guna keperluan istrinya, Ayunsri Harahap.
Ayunsri mendapat jatah uang bulanan dari uang Kementan. Uang itu juga sempat digunakannya untuk perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Lalu ada juga yang diperuntukkan keperluan keluarga SYL mulai dari membeli pakaian hingga pembelian mobil.
"Keperluan keluarga terdakwa berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," ucap Fahzal.
SYL sendiri juga menikmati uang hasil urunan dari anak buahnya dengan membeli pakaian, sepatu, parfum, perhiasan. Padahal uang itu tidak ada dalam anggaran Kementerian.
Lalu, lanjut Fahzal ada pemberian kado dari SYL berupa perhiasan kepada orang lain. Adapun orang lain yang dimaksud adalah seperti biduan berprofesi sebagai pedangdut yakni, Nayunda Nabila.
"Pemberian ke partai nasdem, berupa bantuan dalam rangka kegiatan partai nasdem. Antara lain dalam acra pendaftaran bacaleg di KPU dalam Pemilu tahun 2024," ungkap Fahzal.
Dalam perkara ini, SYL telah divonis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selian itu dari juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.