Wartawan Laporkan Pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan
Wartawan dikeroyok saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Mentan SYL.
Wartawan Laporkan Pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan
Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala melaporkan insiden pengeroyokan ke Polda Metro Jaya. Dia dikeroyok saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan itu dilayangkan Bodhiya karena mendapat penganiayaan sejumlah massa pendukung SYL sebagaimana diterima dan teregister dengan nomor; LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/6).
Bodhiya menceritakan, awal pengeroyokan terjadi saat massa pendukung SYL tertulis nama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) bersama wartawan berada di Loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiba-tiba massa pendukung SYL itu menutupi pintu ruang sidang. Tindakan itu mengganggu proses pekerjaan para jurnalis yang ingin meliput momen SYL keluar ruangan.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.
"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," tambah dia.
Akibat kondisi rusuh berdesak-desakan oleh masa pendukung SYL, Bodhiya pun sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya.
"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.
Sebelumnya, SYL meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman Pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan, usai sidang vonis perkara gratifikasi dan pemerasan, SYL digiring keluar ruangan dengan dikawal polisi dan juga beberapa anggota ormas pendukung SYL.
Sejumlah wartawan pun berjaga di luar ruangan sidang untuk mewawancarai SYL dan kuasa hukumnya setelah dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.
Hanya saja di luar ruangan sidang situasi tampak tidak terkendali dan berdesak-desakan.
Kegiatan wawancara itu pun batal karena kondisi antara wartawan dengan Ormas Formasi yang sudah bersitegang, dan menyebabkan beberapa alat wartawan rusak.