Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Seusai Sidang SYL
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV Seusai Sidang SYL
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeroyokan juru kamera Kompas TV seusai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di PN Jakarta Pusat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Seusai Sidang SYL
"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MNM (54) dan S (49).
"MNM itu diduga memukul kor-ban. Kemudian satu lagi Saudara S (49) diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya.
MNM dan S telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan SYL ini mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi).
Polisi masih mendalami motif keduanya melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis ini.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ucapnya.
Sekadar informasi, juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala telah menjadi korban pengeroyokan usai peliputan sidang Vonis SYL. Bodhiya dipukul beberapa orang, setelah sempat terlibat cekcok karena situasi area yang penuh sesak.
Akibat tindakan penganiayaan itu, Bodhiya pun telah melaporkan kejadian tersebut sesuai laporan telah teregister dengan nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
Sebelumnya, pengacara terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen tutur meminta maaf atas insiden pengeroyokan itu.
"Kami sangat menyayangkan insiden itu, karena memang Pak SYL sendiri bahkan sudah menyampaikan permohonan maaf dan kami pun demikian," kata Djamaluddin saat dihubungi, Jumat (12/7).
Djamaluddin mengaku tidak mengetahui pelaku yang mengeroyok Bodhiya. Dia membantah pihaknya sengaja mengerahkan massa pendukung saat sidang pembacaan vonis, Kamis (11/7) kemarin.
"Iya betul (tidak tahu), kami tidak tahu. Di luar koordinasi, dan menurut kami, kami tidak punya kepentingan soal itu (mengerahkan masa)," ujarnya.
Namun saat disinggung pelaku yang turut memakai seragam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), dia menduga itu adalah masyarakat yang mungkin ingin memberikan dukungan kepada SYL.
“Hanya saja yang kami duga Pak SYL kan ini salah satu tokoh Indonesia Timur ya, yang khusus berasal dari Bugis Makassar, beliau orang terpandang di sana. Selain itu beliau juga baik. Jadi mungkin ada pihak yang simpati dengan kejadian beliau,” tuturnya.
Tetapi terlepas dari itu, Djamaluddin tetap mendukung agar polisi segera mengusut kasus pengeroyokan kepada wartawan itu. Sebab, tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum.
"Barangkali mereka meluapkannya dengan datang pada waktu itu. Hanya saja kita sayangkan kenapa harus terjadi insiden itu. Karena itu di luar dugaan kami, tidak kami tahu," ungkap dia.