Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.
SYL datang dengan memakai rompi oranye.
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali bungkam saat disinggung terkait kehadiran pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri dalam korupsi pada Kementan 2021.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, SYL datang dengan memakai rompi orange dikawal oleh petugas menaiki mobil tahanan dari Rutan KPK, sekitar pukul 13.15 WIB, Rabu (29/11).
Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu, ia hanya datang dengan membawa map biru yang tidak diberitahu apa isi dokumen yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini.
Kedatangan SYL, juga dibarengi dua tersangka lain yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Ketiganya merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan yang telah ditetapkan KPK sebelumnya.
Adapun sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat mengatakan kalau pihaknya memang akan membawa sejumlah dokumen yang bakal diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," ucap Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (29/11).
Tapi, dirinya belum mengungkap isi dokumen itu. Diduga dokumen itu berkaitan dengan kasus pemerasan. Dia mengaku bakal mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan siang ini. Adapun pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB
"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media, maaf ya. Iya, kami yang dampingi beliau entar (nanti) siang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan, usai usai menetapkan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan Korupsi Kementan 2021.
"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Selasa (28/11).
Trunoyudo pun menjelaskan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK. Mengingat, ketiganya merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," katanya.