Soal Temuan Member Kasino Malaysia Atas Nama Syahrul Limpo Saat Penggeledahan, Ini Kata KPK
Namun demikian, fokus utama KPK adalah mendalami aliran uang korupsi dan digunakan untuk apa.
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan.
Soal Temuan Member Kasino Malaysia Atas Nama Syahrul Limpo Saat Penggeledahan, Ini Kata KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu member kasino Malaysia atas nama Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kartu member itu ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu pada 28 September 2023 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi oleh SYL.
Penemuan tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Saat ini, asal usul kartu member kasino milik politisi NasDem itu sedang didalami.
"Terkait dengan penemuan di rumah SYL ini, benar itu ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai sebuah public figure gitu ya, yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut, kartunya memang ada," kata dia kepada wartawan, Rabu (29/11).
Namun demikian, katanya, fokus utama KPK adalah mendalami aliran uang korupsi dan digunakan untuk apa. Bila dalam penyelidikan nanti ditemukan aliran uang itu juga dipakai untuk judi, maka akan menjadi bagian yang juga diselidiki.
"Kita fokus kepada follow the money nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu," ujar Asep.
Beberapa alat bukti lain juga ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan seperti uang miliaran Rupiah dalam bentuk mata uang asing, 12 pucuk senjata api, cek bodong senilai Rp2 Triliun yang di ungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tetapi belakangan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan ada indikasi penipuan terkait cek tersebut.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada," ujar Ivan.
Seperti diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terkait dengan jabatannya. Ia ditetapkan sebesar tersangka bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain adanya dugaan pemerasan, terdapat dua kluster dugaan tindak pidana korupsi lainnya di tubuh Kementan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2020, yakni pengadaan sapi dan hortikultura.
Untuk dua kluster tersebut, KPK masih terus mendalaminya dengan memanggil sejumlah saksi terkait.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk SYL ditambahkan dengan pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.