9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan SYL.
Vita enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam usai oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut pun berlangsung sejak 10.30 WIB pagi tadi. Vita mengaku selama pemeriksaan berlangsung digelontorkan puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi sih ada sekitar 28," kata Vita di gedung merah putih KPK, Selasa (28/11).
Namun, Vita enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Dia membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Enggak ada, enggak ada," singkat Vita.
Vita mengklaim tak ada barang bukti yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediamannya pada Rabu, 15 November 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Tanyakan saja bahwa memang tidak ada (bukti) yang terkait. Enggak, (ada catatan keuangan) salah itu. Enggak ada, enggak ada," ujar Vita.
Terkait dugaan adanya aliran uang ke Komisi IV dari SYL, Vita mengaku tak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu, tidak ngerti itu ya," kata dia.
Selain Vita, penyidik KPK juga memanggil Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto dan beberapa saksi lainnya, yakni Ir. Suwandi sebagai Dirjen Tanaman Pangan, Zulkifli selaku Karo Organisasi dan Kepegawaian. Serta Merdian Tri Hadi sebagai Sespri Sekjen dan Atik Chandra yang merupakan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.
KPK menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan sejak 2020 pada Kementrian Pertanian. Dalam laporan itu terdapat tiga kluster, diantaranya adalah pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Sementara dua kluster lainnya, penyidik KPK masih menelusuri pelaku yang terlibat korupsi.