ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Kurnia menduga Firli sengaja mengajukan surat pengunduran diri.
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Kurnia menduga Firli sengaja mengajukan surat pengunduran diri untuk menghindari vonis majelis etik. Kurnia menyebut Firli Bahuri sengaja meniru Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner KPK sebelum sidang etik MotoGP Mandalika diselesaikan Dewas KPK.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," kata Kurnia.
"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," Kurnia menandaskan.
Diketahui Firli Bahuri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sidang dugaan etik ini tengah berjalan oleh Majelis Etik Dewas KPK. Bahkan, Dewas KPK berencana memutus sidang etik ini sebelum tahun 2024.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK. Firli mengajikan surat pengunduran diri satu hari sebelum gugatan praperadilannya lawan Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementar sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.
"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).
Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.
"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Istana melalui Kementerian Sekretariat (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada 18 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat pengunduran Firli tengah diproses.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres terkait surat tersebut. Ia mengungatkan, saat ini Presiden Jokowi baru saja tiba di Jakarta, setelah kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkapnya.