ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut
Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut semua akses masuk pimpinan KPK Firli Bahuri. Desakan KPK menutup akses itu setelah Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengusut perkara rasuah di Kementan.
Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK. "Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).
Menurut Kurnia, Firli tidak dapat dianggap sebagai orang nomor satu lagi di lembaga anti rasuah itu usai menyandang status tersangka. Hal itu mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU KPK tahun 2019.
Sesuai aturan itu dijelaskan bahwa apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.
Sementara perihal pemberhentian Firli dari KPK hanya tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
Dewas KPK Bersurat Ke Presiden Pemberhentian Sementara Firli
Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris bakal bersurat terhadap Presiden Joko Widodo meminta agar Firli diberhentikan sementara. Rencananya surat tersebut akan dikirim hari ini sambil menunggu surat resmi penetapan status tersangka Firli dari Polda Metro Jaya.
Syamsudin mengatakan, Dewas KPK akan menyurati Presiden Jokowi terkait Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Berkaitan dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Syamsudin menyebut menghormati proses hukum tersebut. Dia juga memastikan pengusutan etik Firli di Dewas KPK tetap berjalan.
"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya, bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik," kata Syamsudin.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi. Selain itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.