ICW Minta KPK Tak Libatkan Firli Bahuri di Perkara Syahrul Yasin Limpo
"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK.
ICW Minta KPK Tak Libatkan Firli Bahuri di Perkara Syahrul Yasin Limpo
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
"Sembari menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/10).
merdeka.com
Kurnia berharap selama proses pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo masih bergulir di Polda Metro Jaya, lembaga antirasuah diminta tak melibatkan Firli dalam pengambilan keputusan .
"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
"Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," Kurnia menandaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menuai kontroversi. Kali ini purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.