Jawaban Kapolda Metro Jenderal Karyoto soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespons kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke penyidikan.
Jawaban Kapolda Metro Jenderal Karyoto soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespons kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ada Kabid Humas ya. Kabid Humas,"
kata Karyoto saat ditemui, Selasa (10/9).
Irjen Karyoto bersama dengan jajaran hadiri acara 'Deklarasi Anti Hoax' di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ). Setelah memberikan sambutan, Irjen Karyoto langsung pamit. Didampingi angggota menuju ke luar gedung. Sementara itu, mobil dinas berwarna hitam sudah terpakir di halaman gedung.
Irjen Karyoto langsung masuk ke dalam tanpa meladeni pertanyaan yang diberondong awak media. Tak hanya soal penggeledahan, Karyoto kabur ditanya perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan,"
kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
merdeka.com
Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.