Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.
Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Salah satu petunjuk Firli melakukan pemerasan adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (23/11).
Merdeka.com
Jika, nominal tersebut dimanfaatkan untuk membiayai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), setidaknya akan tumbuh 7 pelaku usaha mikro baru. Bagaimana cara hitungannya?
Sebelumnya, dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, disebutkan bahwa:
- Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 miliar,
- Usaha Kecil: Modal minimal Rp1 miliar, maksimal Rp5 miliar,
- Usaha Menengah: Modal Minimal Rp5 miliar, maksimal Rp10 miliar,
- Usaha Besar: Modal lebih dari Rp10 miliar.
Maka, merujuk dari klasifikasi tersebut nilai valas yang dicairkan Firli Rp7,4 miliar dibagi dengan modal maksimal usaha mikro yaitu Rp1 miliar, hasilnya akan ada 7 pelaku usaha mikro baru.
Selain itu, polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Merdeka.com
Polisi juga menyita satu buah eksternal harddisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Merdeka.com