Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi
Polda Metro Jaya masih merahasiakan nilai uang yang diduga diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditanya wartawan, Kamis (23/11).
Meski belum dijelaskan nilai pemerasaan yang diduga dilakukan Firli, namun dalam kasus ini ada salah satu barang bukti yang menunjukan adanya pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," beber Ade Safri.
Namun, Ade Safri kembali tidak menjelaskan apakah nilai pemerasan itu senilai valas yang ditukar Rp7,4 miliar tersebut. Apakah terkait dengan uang diterima Firli atau tidak.
"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," ujar Ade.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Sebagaimana pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Ade.