Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
Firli sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali terkait kasus pemerasan tersebut.
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Tersangka pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal barang bukti yang menunjukan adanya pencairan valas senilai Rp7,4 miliar, jadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Diketahui Firli telah dijerat sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
“Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai,” kata Firli usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Firli pun menyatakan setiap persoalan hukum haruslah diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal bukti valas yang telah menjadi barang bukti, terkait proses hukum yang berjalan.
“Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum,” katanya.
Secara terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
“Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer,” katanya.
“Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer. Tidak didukung oleh bukti-bukti yang konkret memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum,”
tambah dia.
Polisi Cecar Valas ke Firli
Sementara dalam pemeriksaan tadi, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ternyata telah menanyakan total 40 pertanyaan kepada Firli, dengan salah satu titik berat soal valas.
Dimana dalam kasus ini penyidik telah menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Arief menyebut penyidik juga turut mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.
"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan seputar kewajiban dan larangan terkait jabatan Pimpinan KPK yang sempat diemban Firli. Terakhir, kata dia, penyidik turut mendalami aset dan kekayaan Firli termasuk LHKPN.
"Pemeriksaan harta kekayaan dan lhkpn; aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," kata dia.
Perlu diketahui dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tidak memutuskan menahan Firli setelah diperiksa kurang lebih 10 jam. Sebagaimana, pendalaman atas Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.