Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Vishnu, Jokowi perlu memberhentikan Firli secara tidak hormat untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono, Jumat (29/12).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Firli Bahuri. Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tak melaporkan hartanya secara lengkap di LHKPN.
Vishnu mengatakan, meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.
Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi pada tanggal 18 Desember 2023. Namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Jokowi dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.
Vishnu menjelaskan, langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa.
Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.
"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK,"
tambah Vishnu.
merdeka.com
Kepercayaan Publik pada KPK
Survei terbaru dari lembaga penelitian terkemuka CSIS, yang dirilis pada tanggal 27 Desember 2023, menempatkan KPK di urutan kedua dari bawah dari 10 lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik hanya 58,8 persen dan tingkat ketidakpercayaan sebesar 40,1 persen.
Vishnu mengatakan, kondisi ini mencerminkan penurunan cukup banyak dalam kepercayaan publik terhadap KPK, yang sebelum Firli memimpin KPK tingkat kepuasan bisa mencapai 80 persen ke atas.
"Integritas KPK perlu segera dipulihkan. Kepercayaan publik yang rendah dapat merugikan upaya lembaga dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini, tindakan Dewas KPK merupakan langkah yang positif, namun, penting bagi Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri untuk memastikan keberlanjutan proses hukum dan memastikan keadilan di mata publik,"
ungkap Vishnu.
merdeka.com