Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri baru selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Polda Metro enggan menjelaskan terkait dokumen tersebut.
Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Dokumen tersebut baru diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10).
Namun demikian, Ade Safri enggan untuk menjelaskan terkait dokumen tersebut. Karena, dokumen itu telah dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," sebutnya.
Hal itu diakui Ade Safri, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Firli sekitar pukul 19.30 WIB atau sekira 10 jam sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, total 54 saksi yang telah dimintai keterangan sejak kasus naik penyidikan, Sabtu (7/10).
"Jadi total sampai dengan hari ini, sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan. Dan saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kami lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan,"
sebutnya.
merdeka.com
Polda Metro Minta Dokumen ke KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta kepada pimpinan KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait penanganan kasus korupsi di Kementan.
"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI,"
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10).
merdeka.com
Ade Safri menyampaikan permintaan sejumlah dokumen kepada Pimpinan KPK telah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk diserahkan, Senin 23 Oktober 2023.
"Jadi mendasari pada penetapan pengadilan Negeri Jakarta selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu. Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI," kata Ade Safri.
Sayangnya, Ade Safri enggan merinci dokumen yang dimintakan kepada pimpinan KPK. Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
"Sementara itu, surat yang dimaksud, karena ini bagian dari materi penyidikan sementara ini belum bisa kita ungkap,"
ujarnya.
merdeka.com