KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tindakan pencegahan merupakan kewenangan dari penyidik yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.
"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12).
KPK meyakini dua elite partai itu saat ini masih berada di Indonesia, sehingga keputusan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024 kemarin.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan," singkat Tessa.
KPK hingga saat ini masih menyelidiki kasus Harun Masiku (HM). Hingga saat ini perburuan terhadap Harun masih dilakukan.
Terbaru, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Untuk perkara yang pertama Hasto terlibat dalam suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024.
Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Sementara itu, untuk Yasonna juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK di kasus yang sama. Usai diperiksa Yasonna mengatakan selama diperiksa penyidik dia menyinggung jalur pelarian Harun.