PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Lawan KPK Usai Hasto dan Yasonna Dicegah Keluar Negeri
Saat ini, lanjut Ronny, PDIP sedang mempersiapkan langkah hukum untuk Hasto dan Yasonna.
PDIP memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12).
Saat ini, lanjut Ronny, PDIP sedang mempersiapkan langkah hukum untuk keduanya. Namun untuk detailnya belum bisa disampaikan.
"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," ujarnya.
PDIP Pertanyakan Pencegahan Yasonna dan Hasto Keluar Negeri
Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.
“Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico pada wartawan, Kamis (26/12).
Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan KPK tak boleh mempolitisir kasus ataupun bertindak tak profesional.
“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkas Chico.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menerangkan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku. Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas perkara yang menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, penyuapan berawal dari keinginan Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
KPK Periksa Yasonna soal Jalur Pelarian Harun
KPK memeriksa Yasonna pada 18 Desember 2024. Dalam pemeriksaan itu, Yasona mengaku ditanya dalam kapasitasnya sebagai Menkum HAM. Dikatakan dia, penyidik menanyakan soal jalur pelarian Harun Masiku yang kabur sejak 2020 silam.
"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Yasonna mengaku tidak ada pencekalan selama Harun masih di Indonesia. Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia-Singapura.