Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah
"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna
Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Yasonna mengungkap, beberapa tahun ini ia sering mendapat aduan karena perilaku oknum notaris yang tidak profesional.
Hal itu disampaikan Yasonna usai menggelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 dan Pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (6/6).
"Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," kata Yasonna dalam paparannya.
Dalam hal pengawasan, Yasonna meminta jajarannya tidak perlu ragu dalam hal memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum. Dia ingin penegakan hukum menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Saudara-saudara sebagai anggota MKNW harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," katanya.
Yasonna menuturkan, saat ini jumlah notaris sangat banyak hingga memunculkan persaingan untuk mendapatkan klien. Hal ini pun berimbas dengan munculnya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris.
Pada akhirnya, hal itu berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tak hanya kepada notaris, namun juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.
"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujar Yasonna.
"Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," ucap politisi PDIP ini.
Yasonna berpesan agar setiap anggota majelis memiliki komitmen kuat dan terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.
Salah satunya, berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Permenkum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.
"Dalam fungsi pengawasan, MKN diharapkan mampu untuk melihat segala pelanggaran notaris secara objektif, tidak terpengaruh dengan segala bentuk intimidasi ataupun gratifikasi," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini berharap, MKN mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor. Serta memberikan sanksi yang setimpal sebagaimana diatur dalam undang-undang bagi notaris yang bermasalah.
"Berani menindak secara tegas tanpa memilih secara subjektif terhadap notaris-notaris yang bermasalah. Notaris merupakan salah satu pihak dalam menggerakkan ekosistem perekonomian, untuk itu dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara komprehensif,"
tutur Yasonna.
merdeka.com
Yasonna mengingatkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris itu berujung adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya.
"Untuk itu diharapkan kepada para Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mempercepat proses permohonan banding terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, agar masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab," pungkas Yasonna.