Polisi Kembali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Pelaku Raup Cuan Rp10 Miliar
Para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga lokasi. Pengungkapan ini dilakukan pada Maret 2025.
Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan dilakukan di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan dua tersangka, yaitu RJ dan K.
Kemudian, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan tersangka F dan di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan tersangka MT dan MK.
"TKP Cileungsi Bogor, berawal dari adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nomor subsidi di Kampung Rawajamun, RT 4 RW 4, Kelurandaya, Kecamatan Silengsi, Kabupaten Bogor," kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Atas laporan itu, kemudian petugas menyelidiki di lokasi yang dimaksud tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi pun mengamankan RJ sebagai pemilik lokasi dan K sebagai penyuntik.
Selanjutnya, untuk lokasi pengungkapan kasus di Bekasi pun serupa dengan di Bogor. Berawal dari adanya informasi terkait adanya pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, dan dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penindakan di gudang tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus dokter atau penyuntik," ujarnya.
Lalu, untuk pengungkapan kasus di Jawa Tengah pun juga berawal dari informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Kemudian dilakukan penindakan dan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM," ucapnya.
Barang Bukti Disita
Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi. Untuk di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yaitu 3 kilogram sejumlah 138, dan tabung gas 12 kilogram 52 tabung, 25 alat contek, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.
"Untuk TKP Bekasi, ada 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. Tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup," sebutnya.
"Satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih," sambungnya.
Berikutnya, untuk lokasi di Jawa Tengah turut menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, sementara tabung gas 12 kilogram yang warna pink 338 tabung.
Satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.
"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone," paparnya.
Modus Operandi
Dari tiga lokasi pengungkapan itu, ternyata memiliki modus operandi yang sama yaitu membeli tabung gas berukuran 3 kilogram sebanyak mungkin dari sejumlah tempat.
"Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es," ungkapnya.
"Jadi mulai dipindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi 3 kg sebanyak 4 tabung. Tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," sambungnya.
Peran Tersangka
Selanjutnya, para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk RJ, sebagai pemilik tempat usaha sekaligus menjual gas suntikan itu kepada masyarakat dengan isi yang tak wajar.
Sementara, peran K merupakan karyawan yang bertugas selaku penyuntik dalam hal melakukan pemindahan tabung isi gas.
"Untuk peran tersangka F alias K merupakan pemilik gudang sekaligus selaku penyuntik di TKP di Sajibening, Kabupaten Bekasi yang bersangkutan melakukan penjualan terhadap hasil penyuntikan tabung gas subsidi kepada masyarakat dengan isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," ucapnya.
Sementara, untuk peran MT merupakan pemilik usaha yang m melakukan penyuntikan LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke 12 kilogram, mencari bahan baku berupa LPG tabung 3 kilogram dan setelah mendapat LPG 3 kilogram.
Memerintahkan saksi ZN untuk melakukan pengambilan dengan mengundangkan truk, yang bersangkutan juga menjual hasil dari penyuntikan tabung tersebut. Sementara peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG.
"Penerapan pasal persangkaan terhadap 5 orang tersangka tersebut di atas dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang berupaan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar," jelasnya.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.