Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Perjalanan Kehakiman Suhartoyo
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Perjalanan Kehakiman Suhartoyo
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Pada pidato pertamanya Suhartoyo berjanji ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi setelah huru hara yang terjadi. Suhartoyo juga meminta dengan kerendahan hati agar masyarakat Indonesia mau memberi dukungan kepada MK.
Sebelum resmi dilantik sebagai ketua MK baru, Suhartoyo menjalani perjalanan kehakiman yang panjang. Simak selengkapnya.
Suhartoyo diketahui merupakan alumni Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983. Ia kemudian memulai karier kehakimannya pada tahun 1986 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Setelah menjadi calon hakim, Suhartoyo akhirnya menjadi Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995) dan Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999). Ia juga pernah memangku jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada tahun 1999-2001.
Pindah Jawa Sejak Tahun 2000-an Awal
Karier kehakiman Suhartoyo semakin menanjak ketika memutuskan pindah tugas ke pulau Jawa.
Ia pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).
Sepak terjang kehakiman Suhartoyo memasuki wilayah Hakim Konstitusi pada 3 Desember 2012. Ia terpilih sebagai Hakim Konstitusi usulan MA menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Suhartoyo dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana 7 Januari 2015.
Suhartoyo menjabat selama 2 kali periode sebagai Hakim Konstitusi setelah diusulkan MA pada bulan Desember 2019. Pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo baru dilaksanakan pada 7 Januari 2020.
Kini Suhartoyo resmi dilantik sebagai ketua Mahkamah Kostitusi pada Senin 13 November 2023. Ia menggantikan Anwar Usman yang diduga melakukan pelanggaran terhadap putusan batas usia capres dan cawapres demi meloloskan Gibran Rakabuming.