Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Padahal, ia baru dilantik sebagai Hakim MK pada 8 Desember 2023 lalu.
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terpilih menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Padahal, ia baru dilantik sebagai Hakim MK pada 8 Desember 2023 lalu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penunjukkan Ridwan berkaitan dengan putusan MKMK soal putusan syarat capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Enny berujar, delapan hakim konstitusi lainnya dikenakan sanksi dalam putusan MKMK kemarin. Maka dari itu, Ridwan yang baru menjadi MK tak berkaitan dengan putusan yang lalu.
"Oleh karena itu lah untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu, yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Mansyur," kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Tak hanya itu, latar belakang Ridwan dari Mahkamah Agung juga dianggap layak sebagai anggota MKMK.
"Beliau bukan orang yang jauh dari persoalan etik. Beliau adalah dari Mahkamah Agung dan memahami betul bagaimana kemudian hal-hal yanh berkaitan dengan persoalan kode etik hakim itu," jelas Enny.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK karena bagaimanapun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung jadi seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna juga dipilih sebagai anggota MKMK.
Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.