Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
Ipar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.
Sumpah Hakim dilakukan di depan Presiden Jokowi.
Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
Jakarta - Anwar Usman tak menghadiri pembacaan sumpah dan janji Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023). Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, acara pengucapan sumpah dan janji hakim MK dimulai pada pukul 10.25 WIB. Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra terlihat menghadiri acara tersebut.
Selain itu, hadir pula hakim MK lainnya yakni, Eny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmi. Sementara itu, Anwar Usman tak hadir dalam pengucapan sumpah dan janji hakim MK baru.
Adapun Anwar saat ini menjabat sebagai Hakim MK. Ipar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Ridwan sendiri menjabat sebagai hakim MK menggantikan Manahan MP Sitompul yang masuk masa pensiun pada Desember 2023. Ridwan mengaku tak mengetahui alasan dibalik absennya Anwar Usman diacara pengucapan sumpah dan janji jabatan hakim MK.
"Saya sendiri belum ketemu ya. Mungkin ada halangan dan lain-lain," jelas Ridwan di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Disisi lain, Ridwan mengatakan Ketua MK Suhartoyo mengajak dirinya untuk bersama-sama menyelesaikam perkara-perkara di MK dengan baik. Sehingga, putusan yang dikeluarkan MK memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jadi mengucapkan selamat dan berpesan untuk kita bersama-sama memastikan diri kita menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul yang akan datang ke Mahkamah Konstitusi sehingga kita menerima, memeriksa mengadili dan memutus perkara itu bisa dengan sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," jelas Suhartoyo.
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Mahkamah Agung.
"Mengangkat Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK terthitung dari pengambilan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.
Ridwan lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim MK di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim MK dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ridwan di hadapan Jokowi.
Selain itu, dia berjanji akan menjalankan tugas dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai Hakim MK. Ridwan juga berjanji akan menjaga integritas serta tak menyalahgunakan kewenangan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap dia.
"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," sambung Ridwan.
Sebagai informasi, Ridwan diajukan oleh Mahkamah Agung sebagai hakim konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena memasuki usia pensiun yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini.
Sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi, Ridwan yang lahir di Lahat, 11 November 1959 itu merupakan Panitera Mahkamah Agung.
Perjalanan panjang Ridwan sebagai hakim karir dimulai sejak di PN Muara Enim pada 1989 kemudian dipindahkan ke beberapa tempat. Jabatan pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan pada tahun 2008 sebagai Ketua pada Pengadilan Negeri Batam.
Ridwan juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung selama hampir lima tahun (2012-2017).
Selain itu, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1984.
Ridwan melanjutkan program master di Sekolah Tinggi limu Hukum Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ridwan berhasil meraih gelar doktor pada tahun 2010 di Universitas Padjadjaran,