Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel
Partai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, mengenai putusan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (7/11). Sesuai agenda dijadwalkan, sidang pleno dimulai pukul 16.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini perhatian publik sore ini akan tertuju pada putusan MKMK. Sebagai bagian dari publik, dia berharap keadilan dapat ditegakkan.
"Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK," kata Kamhar melalui pesan singkat, Selasa (7/11).
Kamhar menegaskan, sejak awal sudah diwanti agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi.
"Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu," tegas dia.
Kamhar mengaku tidak ingin berandai-dengan keputusan MKMK, namun atas nama rakyat tentu putusan seadil-adilnya dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi harus ditegakkan.
"Semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi," dia menandasi.
Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).
Sebagai informasi, pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.