Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat
TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
TPN Ganjar berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik ini.
Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan sikap terkait proses peradilan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, khususnya soal dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun mengatakan, pihaknya berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik ini.
"Artinya kalau lah memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata Tama saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Kemudian, Tama juga berterimakasih kepada masyarakat yang membuat laporan kepada MKMK. Menurutnya, hal itu merupakan bukti semangat warga sipil untuk menjaga martabat MK.
"Itu merupakan perwakilan yang sebenrnya dari masyarakat, sesuatu yang jernih tanpa ada kepentingan, yang tentu saja ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi kita dari pembegalan konstitusi yang kemudian akan merusak tatanan demokrasi,"
ujar Tama.
merdeka.com
Selanjutnya, Tama berharap, proses putusan ini dapat berjalan dengan cepat karena berkaitan dengan proses Pemilu 2024."Nah jadi kita harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi karena ini kita penting untuk melihat hal ini karena kita masih membutuhkan MK sampai kapanpun," ucap Tama.
"Bagi kami yang kemudian juga sebagai peserta pemilu, kita butuh juga netralitas dan independensi MK, paling tidak dalam waktu dekat," sambungnya.
Terakhir, Tama berharap, MKMK tidak diintervensi pihak manapun. "Kalau kemudian MK itu rawan dengan intervensi, tentu yang dirugikan adalah banyak sekali warga negara yang hak konstitusinya terganggu," imbuh Tama.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Usai diperiksa, Anwar membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan.
"Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Anwar tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarifikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, ia membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah, kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi,"
katanya.