Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi sentimen negatif yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga usai memutuskan syarat usia pencalonan capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan MK yang dibacakan Anwar Usman itu dinilai sarat kepentingan karena membuka jalan bagi keponakannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024 menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Anwar membenarkan MK sebagai keluarga, namun keluarga dimaksud adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan keluarga bangsa Indonesia.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini. Dia mengaku, pemeriksaannya hanya terkait hal-hal yang sudah ramai diperbincangkan.
"Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucap Anwar.
Masih soal pemeriksaannya, Anawar hanya menunggu hasil dari MKMK.
"Nanti tunggu hasil MKMK ya," tutup Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut, bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.
"Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
Menurut Arif, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.
"Pelanggaran berat, tapi juga ada implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres," tutur Arif.