![Begini Status Gibran usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699428786191-a4kmtf.png)
Begini Status Gibran usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman dicopot setelah sidang MKMK.
Anwar Usman dicopot setelah sidang MKMK.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.
Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada.
Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
ucap Jimly.
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10/2023) dini hari pukul 01.32 WIB.
Baca SelengkapnyaASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaSyahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.
Baca SelengkapnyaStatus PNS Andhi Pramono dicabut sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca Selengkapnya