Mahfud Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs: Reaksi Publik akan Menentukan
Mahfud mengaku percaya kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs.
Mahfud mengaku percaya kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs.
Mahfud Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs: Reaksi Publik akan Menentukan
Menko Polhukam Mahfud MD tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) besok.
Mahfud mengaku percaya kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (6/11).
Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan MKMK tersebut.
Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia itu bisa dianulir apabila MKMK memutuskan ada pelanggaran etik hakim dalam putusan MK itu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
"Rapat internal tertutup," tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Sanksi MK
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.
Sanksi pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.
Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.
"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.
Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.
Putusan dibacakan terpisah
Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.