VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024. Hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
Hasil putusan tersebut mengatakan bahwa hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana didalilkan pelapor.
MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar etik dengan statusnya ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)