Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Mahfud menilai putusan DKPP ini tak berpengaruh pada prosedur yang telah ditempuh Gibran.
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Ketua KPU Hasyim Asy'ari divonis oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) melakukan pelanggaran etik berat terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud menilai putusan DKPP ini tak berpengaruh pada prosedur yang telah ditempuh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran sudah sah. Apapun putusan DKPP itu secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur yang sudah ditempuh oleh Mas Gibran," kata Mahfud di acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (5/2).
Guru besar hukum tata negara ini menilai putusan DKPP itu mengadili pribadi pimpinan KPU. Berdasarkan penilaian ini, Mahfud menyebut putusan KPU tidak dimasalahkan oleh DKPP.
"DKPP itu mengadili pribadi. Pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya. Produknya itu tidak dimasalahkan. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," ucap Mahfud.
Mantan Menko Polhukam ini membandingkan putusan DKPP ini dengan putusan MKMK.
Mahfud menuturkan secara hukum tidak masalah keputusan MK, MKMK hanya menghukum pelanggarnya yaitu Ketua MK.
"Sama dengan kasus MK. Pembuatan keputusannya melanggar etika yang sangat berat sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Menurut konstitusi oke, keputusan jalan tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle Usman diberhentikan,"
urai Mahfud.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari divonis oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) melakukan pelanggaran etik berat terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto.KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.