Kaesang Hargai Keputusan DKPP kepada Ketua KPU
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI.
Putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran.
Kaesang Hargai Keputusan DKPP kepada Ketua KPU
Ketum PSI Kaesang Pangarep menghargai keputusan DKPP yang menvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar etik.
“Saya sih ya menghargai keputusan dari DKPP saja. Sudah begitu saja," ucapnya secara singkat ditemui di Lapangan Jetak Purwanto Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/2).
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito di gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya. Bukan hanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Namun Heddy sempat menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran.
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.