Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU dan 6 anggotanya diputuskan melanggar etik.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Andi Asrun, memberikan penjelasan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Guru Besar Universitas Pakuan (Unpak) itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU lantaran KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU," tegas Profesor Andi saat dihubungi pada Senin (5/2).
Mengenai dugaan muatan politis dalam putusan DKPP tersebut, Andi Asrun menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan karena kesalahan mendasar sudah terjadi dalam putusan itu.
"Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," jelas Andi.
Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden mendatang, Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tidak akan mempengaruhi posisi Gibran.
"Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi,” ucap Andi.
Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu dengan semangat positif lantaran penting untuk masa depan bangsa Indonesia.
"Jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting," tandasnya.
Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.