Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
Sanksi itu, diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Sanksi itu, diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi itu, diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Kaesang mengaku belum mengetahui, soal DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI dan pihaknya akan mempelajarinya. Karena, dirinya baru tiba di Bali dan lalu melakukan kampanye akbar PSI di GOR Basket Ngurah Rai, Kota Denpasar, Senin (5/2).
"Yang itu saya belum tau. Kan saya juga baru mendarat, nanti saya pelajari dulu," kata Kaesang usia mengikuti kampanye akbar PSI.
Sementara, hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai PSI, Raja Juli Antoni yang mengaku belum mengetahui soal hal tersebut. Namun, nantinya dari PSI akan memberikan keterangan resmi.
"Kami belum pelajari, baru saja landing dari Jakarta. Kami akan berikan tanggapan resmi setelah kami pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2).
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya