Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi itu, diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi itu, diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Kaesang mengaku belum mengetahui, soal DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI dan pihaknya akan mempelajarinya. Karena, dirinya baru tiba di Bali dan lalu melakukan kampanye akbar PSI di GOR Basket Ngurah Rai, Kota Denpasar, Senin (5/2).
"Yang itu saya belum tau. Kan saya juga baru mendarat, nanti saya pelajari dulu," kata Kaesang usia mengikuti kampanye akbar PSI.
Sementara, hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai PSI, Raja Juli Antoni yang mengaku belum mengetahui soal hal tersebut. Namun, nantinya dari PSI akan memberikan keterangan resmi.
"Kami belum pelajari, baru saja landing dari Jakarta. Kami akan berikan tanggapan resmi setelah kami pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2).
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.