Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK
Semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
Menurutnya, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo.
Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Praktisi hukum, Mellisa Angraini, menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa, Rabu (8/11).
Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo, melalui kanal youtube mereka yang menyebutkan 'terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang telah tersebar luas melalui youtube'.
"Majelis Kehormatan menuliskan, 'JIKA pemberitaan TEMPO benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen.'
"Tempo yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan Etik, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian, bahkan menulis dalam pertimbangan 'JIKA TEMPO BENAR'. Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya 'keterlibatan pihak luar' tersebut," kata Mellisa.
Sebagai informasi, di halaman 370 putusan MKMK, dalam bagian pertimbangan MKMK, tertulis
"Bahwa hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan TEMPO menemukan bahwa terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya Putusan 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana hasilnya telah disebarluaskan melalui youtube. Jika pemberitaan TEMPO benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen. Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain"